Indonesia Indonesia English
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Produk
  • Berita
  • Media
  • Artikel
  • Karir
  • Hubungi Kami
Galeri
Video
Galeri
Video

Pasokan Batu Bara untuk PLN Terjamin, Ekspor Kembali Normal

Jun 30, 2026

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik PT PLN (Persero) kini berada dalam kondisi yang lebih aman. Seiring membaiknya ketersediaan pasokan domestik, aktivitas ekspor batu bara yang sebelumnya sempat dibatasi kini telah kembali berjalan normal.

 

Sebelumnya, pemerintah menghentikan sementara ekspor batu bara dengan spesifikasi tertentu sebagai langkah untuk menjamin kecukupan bahan bakar bagi pembangkit listrik nasional. Kebijakan tersebut diambil agar kebutuhan energi primer PLN tetap terpenuhi dan keandalan sistem kelistrikan nasional dapat terjaga.

Daftar Isi

     

    Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara dari total kebutuhan tahunan PLN yang mencapai 154 juta MT. Setelah kondisi pasokan dalam negeri dinilai stabil, pemerintah kembali membuka keran ekspor.

     

    Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan ESDM sebagai regulator dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik dan aktivitas ekspor.

     

    Selain memastikan stok batu bara tetap tersedia, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan energi primer PLN. Pengawasan dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, serta PLN guna meminimalkan potensi gangguan pasokan listrik di masa mendatang.

     

    Dwi menegaskan, pengawasan tersebut bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sesuai ketentuan sehingga kebutuhan batu bara untuk sektor kelistrikan nasional tetap terjamin.

     

    Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru terkait pembatasan ekspor batu bara. Fokus saat ini adalah memperkuat implementasi serta penegakan aturan yang telah berlaku, termasuk kewajiban pemenuhan pasokan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

     

    Melalui pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap pasokan batu bara bagi pembangkit listrik nasional tetap terjaga sehingga kebutuhan listrik masyarakat maupun sektor industri dapat dipenuhi secara berkelanjutan.

    Berita Terkait

    Kabar Baik! Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga September 2026

    Pemerintah dan DPR Bahas RKAB Pertambangan, Industri Berharap Ada Kepastian Operasional

    Menteri ESDM Pastikan Masalah Pasokan Batu Bara untuk PLTU Sudah Teratasi

    <
    Halaman Sebelumnya

    Kantor Pusat

    Gedung WTC Mangga Dua Lt. 3A, Jl. Mangga Dua Raya No. 8, Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Jakarta Utara 14430

    Kantor Perwakilan

    Komplek Pemuda City Walk Blok A No.1 dan 2, Jl. Pemuda, Kel. Tirta Siak, Kec. Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau 28292
     

    Informasi Perusahaan

    • Tentang Kami
    • Berita
    • Media
    • Artikel
    • Karir
    • Hubungi Kami

    Produk

    • Shacman X3000
    • Shacman F3000
    • Produk Lainnya

    Berlangganan Newsletter Kami

    Kirim

    ©2026

    MC Group

    member of

    TB Global Group