Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yang selama ini ditetapkan sebesar US$70 per ton untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN. Kebijakan tersebut telah berlaku sejak 2018 dan menjadi bagian dari kewajiban produsen batu bara untuk memasok minimal 25% produksinya ke pasar domestik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah masih menghitung dampak dari rencana tersebut agar tetap memberikan keseimbangan bagi PLN maupun pelaku usaha pertambangan. Menurutnya, keputusan yang diambil harus mampu menjaga keberlanjutan pasokan tanpa membebani salah satu pihak.
Dari sisi industri, Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) menyambut positif wacana evaluasi harga DMO. Selama beberapa tahun terakhir, biaya operasional pertambangan terus meningkat, mulai dari bahan bakar, alat berat, logistik, hingga kewajiban lingkungan dan keselamatan kerja. Sementara itu, harga DMO untuk sektor kelistrikan tidak mengalami perubahan sejak pertama kali diberlakukan.
Meski demikian, pelaku usaha menegaskan bahwa kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri tetap dijalankan terlepas dari adanya insentif harga. Evaluasi harga DMO dinilai bukan untuk mengurangi komitmen terhadap pasar domestik, melainkan untuk menciptakan skema yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sejumlah pengamat menilai persoalan pasokan batu bara untuk pembangkit tidak hanya dipengaruhi oleh kebijakan DMO, tetapi juga oleh rencana pengurangan produksi nasional melalui RKAB 2026. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi ketersediaan batu bara kalori menengah yang banyak digunakan oleh pembangkit listrik.
Selain itu, perbedaan yang cukup lebar antara harga pasar internasional dan harga DMO juga menjadi perhatian. Berdasarkan kajian yang dikutip Perhapi, nilai ekonomis batu bara yang dipasok ke pasar domestik jauh lebih rendah dibandingkan jika dijual ke pasar ekspor. Akibatnya, produsen harus menanggung selisih pendapatan yang cukup besar untuk memenuhi kewajiban DMO.
Namun, kenaikan harga DMO juga berpotensi menambah beban keuangan PLN. Jika harga batu bara untuk pembangkit meningkat tanpa diimbangi dukungan atau kompensasi dari pemerintah, maka biaya pengadaan energi akan ikut naik dan berpengaruh terhadap kondisi keuangan perusahaan listrik negara tersebut.
Karena itu, berbagai pihak menilai revisi harga DMO perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan industri pertambangan, ketahanan pasokan energi nasional, dan kemampuan keuangan PLN. Di saat yang sama, pengembangan energi baru terbarukan (EBT) juga dipandang sebagai langkah strategis jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada batu bara dan menciptakan sistem energi yang lebih berkelanjutan.