Indonesia Indonesia English
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Produk
  • Berita
  • Media
  • Artikel
  • Karir
  • Hubungi Kami
Galeri
Video
Galeri
Video

Pemerintah Kaji Harga DMO Batu Bara, Industri Pertambangan Beri Respons Positif

Jun 25, 2026

Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yang selama ini ditetapkan sebesar US$70 per ton untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN. Kebijakan tersebut telah berlaku sejak 2018 dan menjadi bagian dari kewajiban produsen batu bara untuk memasok minimal 25% produksinya ke pasar domestik.

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah masih menghitung dampak dari rencana tersebut agar tetap memberikan keseimbangan bagi PLN maupun pelaku usaha pertambangan. Menurutnya, keputusan yang diambil harus mampu menjaga keberlanjutan pasokan tanpa membebani salah satu pihak.

Daftar Isi

     

    Dari sisi industri, Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) menyambut positif wacana evaluasi harga DMO. Selama beberapa tahun terakhir, biaya operasional pertambangan terus meningkat, mulai dari bahan bakar, alat berat, logistik, hingga kewajiban lingkungan dan keselamatan kerja. Sementara itu, harga DMO untuk sektor kelistrikan tidak mengalami perubahan sejak pertama kali diberlakukan.

     

    Meski demikian, pelaku usaha menegaskan bahwa kewajiban memasok kebutuhan dalam negeri tetap dijalankan terlepas dari adanya insentif harga. Evaluasi harga DMO dinilai bukan untuk mengurangi komitmen terhadap pasar domestik, melainkan untuk menciptakan skema yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat.

     

    Sejumlah pengamat menilai persoalan pasokan batu bara untuk pembangkit tidak hanya dipengaruhi oleh kebijakan DMO, tetapi juga oleh rencana pengurangan produksi nasional melalui RKAB 2026. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi ketersediaan batu bara kalori menengah yang banyak digunakan oleh pembangkit listrik.

     

    Selain itu, perbedaan yang cukup lebar antara harga pasar internasional dan harga DMO juga menjadi perhatian. Berdasarkan kajian yang dikutip Perhapi, nilai ekonomis batu bara yang dipasok ke pasar domestik jauh lebih rendah dibandingkan jika dijual ke pasar ekspor. Akibatnya, produsen harus menanggung selisih pendapatan yang cukup besar untuk memenuhi kewajiban DMO.

     

    Namun, kenaikan harga DMO juga berpotensi menambah beban keuangan PLN. Jika harga batu bara untuk pembangkit meningkat tanpa diimbangi dukungan atau kompensasi dari pemerintah, maka biaya pengadaan energi akan ikut naik dan berpengaruh terhadap kondisi keuangan perusahaan listrik negara tersebut.

     

    Karena itu, berbagai pihak menilai revisi harga DMO perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan industri pertambangan, ketahanan pasokan energi nasional, dan kemampuan keuangan PLN. Di saat yang sama, pengembangan energi baru terbarukan (EBT) juga dipandang sebagai langkah strategis jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada batu bara dan menciptakan sistem energi yang lebih berkelanjutan.

    Berita Terkait

    Kabar Baik! Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga September 2026

    Pemerintah dan DPR Bahas RKAB Pertambangan, Industri Berharap Ada Kepastian Operasional

    Pasokan Batu Bara untuk PLN Terjamin, Ekspor Kembali Normal

    <
    Halaman Sebelumnya

    Kantor Pusat

    Gedung WTC Mangga Dua Lt. 3A, Jl. Mangga Dua Raya No. 8, Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Jakarta Utara 14430

    Kantor Perwakilan

    Komplek Pemuda City Walk Blok A No.1 dan 2, Jl. Pemuda, Kel. Tirta Siak, Kec. Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau 28292
     

    Informasi Perusahaan

    • Tentang Kami
    • Berita
    • Media
    • Artikel
    • Karir
    • Hubungi Kami

    Produk

    • Shacman X3000
    • Shacman F3000
    • Produk Lainnya

    Berlangganan Newsletter Kami

    Kirim

    ©2026

    MC Group

    member of

    TB Global Group