Kaca film ternyata digunakan pada kendaraan besar, seperti truk. Menjadi kendaraan yang kerap digunakan menempuh perjalanan jauh, pastinya truk akan lebih baik jika dikendarai dengan nyaman dan aman. Salah satunya dengan penggunaan kaca film.
Pemasangan kaca film pada truk memberikan banyak kegunaan. Akan tetapi, penggunaannya tidak boleh sembarangan karena terdapat aturan tertentu yang harus dipatuhi sesuai regulasi lalu lintas di Indonesia.
Mari kita bahas mengenai manfaat penggunaan kaca film pada truk hingga aturan pemakaiannya.
Baik dari sisi kenyamanan maupun keselamatan, berikut beberapa manfaatnya :
Truk digunakan selama berjam-jam bahkan berhari-hari beroperasi di jalan. Dengan penggunaan kaca film, akan ada perlindungan dari paparan sinar matahari langsung dari kaca depan atau samping.
Selain paparan matahari, kaca film berpengaruh membuat suhu kabin lebih stabil karena mampu mengurangi panas sekitar 40 %dan radiasi sinar ultraviolet (UV) yang bisa membahayakan kulit supir atau pekerja di dalam truk.
Penggunaan kaca film juga membantu menjaga keamanan barang atau muatan yang dibawa dalam kabin, karena tidak akan mudah terlihat dari luar. Hal ini penting, khususnya untuk truk pengangkut barang bernilai tinggi yang bisa jadi target kriminalitas.
Saat mengemudi, pengemudi akan rentan terganggu karena silau lampu kendaraan lain di malam hari dan silau sinar matahari di siang hari, dapat mengganggu fokus sopir. Hal ini membuat perjalanan lebih aman.
Dengan suhu panas yang bisa dikontrol dalam kabin, penggunaan AC juga bisa lebih efisien. Tentu ini akan membuat penggunaan bahan bakar lebih hemat, dan mesin tidak perlu bekerja ekstra.
Beberapa jenis kaca film dibuat dengan bahan tambahan sehingga dapat menjaga dan menahan serpihan jika ada kaca luar yang pecah akibat tabrakan atau benturan. Dengan begitu, kaca yang pecah tidak langsung mengenai pengemudi.
Ada aturan resmi dari pemerintah mengenai penggunaan dan tingkat kegelapan kaca film pada kendaraan, termasuk truk. Hal ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 55 Tahun 2012.
- Untuk aturan tingkat kegelapan, kaca depan dapat menggunakan kaca film dengan pemasangan maksimal sepertiga dari tinggi kaca dan tingkat kegelapan maksimal 40%. Sementara untuk bagian samping sekitar 20% agar aman dari pandangan luar dan sisi belakang 20-40%. Hal ini untuk memudahkan pengemudi memiliki visibilitas jelas, termasuk saat dioperasikan di malam hari.
- Bagian kaca juga harus dapat tembus cahaya minimal 70%, agar tidak mengganggu pandangan sopir.
- Kualitas tinggi pada kaca film dan tidak boleh menciptakan pantulan cahaya lain untuk menjaga tiap pengendara mengemudi dengan baik dan aman.
- Pemasangan kaca film pada truk tidak boleh ditambah dengan hiasan atau stiker yang bisa menghalangi pandangan supir dan pengguna jalan lainnya.
- Pilih dan gunakan kaca film berkualitas dari brand terpercaya agar efektif digunakan untuk menangkal panas dan sinar UV.
- Sesuaikan tingkat aturan kegelapan sesuai aturan hukum yang berlaku, yakni tidak melebihi 40%.
- Lebih baik gunakan kaca yang memiliki lapisan anti-pecah agar menambah perlindungan tambahan bagi pengguna.
- Perhatikan pemasangan kaca film dengan teknisi berpengalaman agar hasilnya rapi dan sesuai kebutuhan.
Kaca film pada truk memiliki manfaat beragam. Selain itu, kaca film juga berfungsi sebagai pelindung dari paparan sinar UV dan membuat tampilan truk lebih profesional.
Namun, dalam penggunaannya, Anda harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia, karena menggunakan kaca film yang tepat dan sesuai regulasi akan menjadikan perjalanan truk lebih aman, dan efisien.
***
MC Group selaku distributor resmi heavy duty trucks Shacman siap membantu dengan produk-produk berkualitas tinggi, seperti Dump truck, Lorry truck, Tanker truck, hingga Tractor head X3000 dan F3000.
Hubungi kami segera!