Pemerintah terus menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi nasional dan aktivitas industri pertambangan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan batu bara untuk tahun 2026 yang hingga pertengahan tahun ini telah melampaui 600 juta ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno, menjelaskan bahwa jumlah RKAB yang telah disetujui sudah melewati target awal sekitar 600 juta ton. Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang penyesuaian melalui mekanisme relaksasi apabila kondisi pasar maupun kebutuhan nasional mengharuskannya.
Menurutnya, setiap keputusan terkait tambahan produksi tetap mengutamakan pasokan batu bara bagi kebutuhan dalam negeri. Pemerintah memastikan kewajiban pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO), terutama untuk pembangkit listrik PLN, tetap menjadi prioritas sebelum mempertimbangkan kebutuhan pasar lainnya.
Tri juga menegaskan bahwa kebijakan peningkatan produksi bukan semata-mata didorong oleh tingginya permintaan ekspor. Sebagian pasokan bahkan dialihkan agar kebutuhan PLN tetap terjaga dan tidak mengganggu keandalan pasokan energi nasional.
Ia menambahkan, gangguan pasokan listrik yang sempat terjadi bukan disebabkan oleh minimnya cadangan batu bara. Persoalan tersebut lebih berkaitan dengan distribusi dan rantai pasok yang masih memerlukan perbaikan.
Selain batu bara, Kementerian ESDM juga telah menyetujui RKAB untuk komoditas nikel dengan volume sekitar 250–260 juta ton. Persetujuan tersebut akan terus dievaluasi agar sejalan dengan kebutuhan industri pengolahan (smelter) dan kondisi pasar.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah tidak mengubah kebijakan dasar terkait RKAB minerba. Namun, relaksasi tetap dapat diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan, pasokan, dan stabilitas harga komoditas.
Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan pasar sebelum memutuskan penambahan kuota produksi. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan industri pertambangan sekaligus memastikan kebutuhan energi dan bahan baku industri di dalam negeri tetap terpenuhi.