Indonesia Indonesia English
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Produk
  • Berita
  • Media
  • Artikel
  • Karir
  • Hubungi Kami
Galeri
Video
Galeri
Video

Pembelian Pertalite Akan Dibatasi, Ini Jenis Kendaraan yang Terdampak dan Tidak

Aug 13, 2026

Rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membahas skema baru agar penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran.

 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pembatasan nantinya akan mempertimbangkan jenis kendaraan yang digunakan masyarakat. Pemerintah juga ingin memastikan Pertalite lebih banyak dinikmati oleh masyarakat yang memang membutuhkan subsidi.

Daftar Isi
  • Sepeda Motor Tidak Masuk Kelompok yang Dibatasi
  • Kendaraan Apa Saja yang Akan Dibatasi?
  • Mobil Mewah Jadi Salah Satu Perhatian
  • Tidak Semua Mobil Dilarang Membeli Pertalite
  • Kenapa Pemerintah Membatasi Pertalite?
  • Bagaimana dengan Mobil Operasional dan Kendaraan Usaha?
  • Kesimpulan

 

Namun, perlu dicatat bahwa skema tersebut masih dalam tahap pembahasan. Artinya, daftar kendaraan dan ketentuan teknis yang berlaku masih dapat berubah sebelum aturan resmi diterbitkan.

 

Sepeda Motor Tidak Masuk Kelompok yang Dibatasi

 

Kabar yang cukup melegakan bagi pengguna sepeda motor adalah kendaraan roda dua tidak menjadi sasaran utama pembatasan Pertalite yang sedang dibahas pemerintah.

 

Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan sepeda motor untuk aktivitas sehari-hari masih dapat membeli Pertalite.

 

Kebijakan ini dinilai penting karena sepeda motor merupakan salah satu sarana transportasi utama masyarakat, terutama untuk mobilitas pekerja, pelajar, pelaku UMKM, hingga masyarakat di berbagai daerah.

 

Jadi, untuk kendaraan roda dua, pemerintah memastikan akses terhadap Pertalite tetap tersedia.

 

Kendaraan Apa Saja yang Akan Dibatasi?

 

Berbeda dengan sepeda motor, pembatasan akan lebih diarahkan kepada kendaraan roda empat tertentu.

 

Pemerintah tengah mengkaji kendaraan roda empat yang dinilai tidak lagi sesuai dengan sasaran penerima BBM bersubsidi. Salah satu pertimbangan yang muncul adalah kondisi ekonomi pemilik kendaraan.

 

Artinya, kendaraan yang dianggap digunakan oleh kelompok masyarakat mampu berpotensi tidak lagi mendapatkan akses Pertalite.

 

Meski demikian, pemerintah belum menetapkan secara final batasan berdasarkan kapasitas mesin, harga kendaraan, tahun produksi, maupun jenis mobil tertentu. Karena itu, daftar merek dan model kendaraan yang nantinya tidak diperbolehkan membeli Pertalite belum dapat dipastikan.

 

Mobil Mewah Jadi Salah Satu Perhatian

 

Salah satu kelompok kendaraan yang menjadi perhatian pemerintah adalah mobil mewah.

 

Pemerintah menilai penggunaan BBM bersubsidi oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi tidak sesuai dengan tujuan subsidi.

 

Karena itu, kendaraan yang dikategorikan sebagai kendaraan mewah berpotensi masuk dalam kelompok yang tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite.

 

Langkah ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mengurangi penggunaan BBM subsidi oleh masyarakat yang sebenarnya mampu membeli BBM nonsubsidi.

 

Tidak Semua Mobil Dilarang Membeli Pertalite

 

Hal penting yang perlu dipahami adalah pembatasan Pertalite bukan berarti seluruh kendaraan roda empat akan langsung dilarang membeli BBM tersebut.

 

Pemerintah masih menyusun formulasi agar pembatasan dapat dilakukan berdasarkan kelompok kendaraan dan kondisi pengguna.

 

Dengan skema tersebut, mobil masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi masih berpotensi mendapatkan akses Pertalite, sementara kendaraan yang masuk kategori mampu akan diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi.

 

Pemerintah juga masih membahas mekanisme teknis yang nantinya digunakan untuk menentukan kendaraan yang berhak mendapatkan Pertalite.

 

Kenapa Pemerintah Membatasi Pertalite?

 

Pembatasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki penyaluran BBM subsidi.

 

Pertalite merupakan BBM yang mendapatkan penugasan pemerintah sehingga penggunaannya perlu dikendalikan agar anggaran subsidi tidak dinikmati oleh kelompok yang sebenarnya tidak membutuhkan.

 

Dengan membatasi penggunaan berdasarkan kategori kendaraan dan pengguna, pemerintah berharap subsidi dapat lebih tepat sasaran.

 

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi beban anggaran negara akibat konsumsi BBM subsidi yang terus meningkat.

 

Bagaimana dengan Mobil Operasional dan Kendaraan Usaha?

 

Untuk kendaraan operasional maupun kendaraan yang digunakan untuk kegiatan usaha, ketentuannya masih perlu menunggu aturan resmi.

 

Hal ini penting karena tidak semua kendaraan roda empat memiliki karakteristik penggunaan yang sama. Mobil pribadi, kendaraan operasional perusahaan, kendaraan angkutan umum, hingga kendaraan untuk kegiatan usaha memiliki kebutuhan yang berbeda.

 

Karena itu, pemerintah perlu menentukan kriteria secara jelas agar kebijakan pembatasan tidak justru mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

 

Kesimpulan

 

Secara garis besar, rencana pembatasan Pertalite akan membedakan kendaraan berdasarkan kelompok pengguna dan jenis kendaraannya.

 

Kendaraan yang dipastikan tetap dapat menggunakan Pertalite:

  • Sepeda motor atau kendaraan roda dua.

  • Kelompok kendaraan lain yang nantinya ditetapkan pemerintah sebagai penerima subsidi.

 

Kendaraan yang berpotensi terkena pembatasan:

  • Kendaraan roda empat tertentu.

  • Kendaraan yang dikategorikan sebagai kendaraan mewah.

  • Kendaraan yang digunakan oleh kelompok masyarakat yang dinilai mampu membeli BBM nonsubsidi.

 

Namun, daftar final kendaraan yang boleh dan tidak boleh membeli Pertalite belum ditetapkan secara resmi. Pemerintah masih membahas kriteria dan mekanisme penerapannya.

 

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai daftar merek, kapasitas mesin, atau nominal batas pembelian yang beredar di media sosial sebelum ada aturan resmi dari pemerintah.

Berita Terkait

Dari Transaksi hingga Serah Terima, MC Group Catat Tren Positif di SIEXPO 2026

Fantastis! MC Group Tutup SIEXPO 2026 dengan Penjualan 20 Unit Shacman

Raih Penjualan Unit Lagi, MC Group Pertahankan Momentum Positif Hari Kedua SIEXPO 2026

<
Halaman Sebelumnya

Kantor Pusat

Gedung WTC Mangga Dua Lt. 3A, Jl. Mangga Dua Raya No. 8, Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Jakarta Utara 14430

Kantor Perwakilan

Komplek Pemuda City Walk Blok A No.1 dan 2, Jl. Pemuda, Kel. Tirta Siak, Kec. Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau 28292
 

Informasi Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Berita
  • Media
  • Artikel
  • Karir
  • Hubungi Kami

Produk

  • Shacman X3000
  • Shacman F3000
  • Produk Lainnya

Berlangganan Newsletter Kami

Kirim

©2026

MC Group

member of

TB Global Group