Pernahkah Anda melihat truk terguling karena muatan yang berlebihan?
Ya, Truk menjadi jenis transportasi yang paling banyak digunakan dalam distribusi barang di Indonesia. Itu sebabnya, masalah overload pada truk atau ODOL (Over Dimensional Overload) masih menjadi isu yang sering terjadi.
Bahaya overload pada truk tak hanya soal keselamatan pengemudi di jalan, namun berdampak pada infrastruktur serta efisiensi transportasi.
Mari kenali berbagai bahaya dari overload pada truk, serta sanksi yang ditimbulkan.

Kelebihan muatan pada truk bisa menimbulkan risiko kecelakaan karena truk lebih sulit dikendalikan. Sistem pengereman akan tidak berfungsi karena beban yang melebihi kapasitas. Selain itu, distribusi beban yang tidak seimbang akan membuat truk mudah terguling, terutama ketika menikung atau saat terjadi pengereman mendadak.
Tak hanya kendaraan, jalan raya juga memiliki batas beban untuk kendaraan. Truk dengan muatan berlebih dapat mempercepat kerusakan jalan seperti retak, lubang, hingga penurunan struktur jalan.
Truk yang kelebihan muatan juga akan mengakibatkan efisiensi operasional menurun. Konsumsi bahan bakar lebih banyak dan usia pakai kendaraan lebih pendek akibat tekanan berlebih pada suspensi, ban, dan sistem transmisi.
Overload juga ternyata berkontribusi pada pencemaran lingkungan. Truk yang dipaksa membawa banyak muatan akan membuat mesin bekerja keras dan lebih menciptakan banyak emisi karbon.
Pengemudi truk yang membawa muatan berlebih akan lebih sering mengalami kelelahan karena kendaraan lebih sulit dikendalikan. Selain itu, pengguna jalan juga berisiko menjadi korban jika truk tersebut mengalami kecelakaan.

Pemerintah Indonesia ternyata menetapkan berbagai peraturan untuk membatasi muatan truk untuk melindungi keselamatan pengemudi, pengguna jalan dan kelayakan jalan agar tidak terjadi ODOL.
1. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009. Peraturan ini mengatur batas maksimum muatan yang diizinkan untuk kendaraan angkutan barang.
2. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 yang memuat peraturan terkait dimensi dan batas maksimum berat kendaraan yang diizinkan untuk beroperasi di jalan raya.
3. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang peraturan terkait jenis kendaraan dan jumlah sumbu roda.

- Pengemudi atau pemilik akan diberikan denda dan tilang yang membawa muatan melebihi batas maksimal Rp500.000.
- Dalam kasus tertentu, pihak berwajib dan lembaga pemerintah terkait dapat menyita kendaraan jika sudah melakukan beberapa kali pelanggaran yang sama/
- Selanjutnya, sanksi yang diberikan adalah pencabutan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi dalam jangka waktu tertentu.
Bahaya overload pada truk sudah menjadi masalah serius yang sering terjadi dan harus diatasi dengan menetapkan aturan dan sanksi yang ketat untuk mencegah pelanggaran ini, sehingga tercipta sistem transportasi yang lebih aman dan efisien di Indonesia.
Butuh truk dan spare part terbaik untuk industri pertambangan?
MC Group selaku distributor resmi heavy duty trucks Shacman siap membantu dengan produk-produk berkualitas tinggi.
Hubungi kami segera!